Senin, 31 Maret 2025

Balas Dendam Dengan Upaya Hukum Pidana

 

Cara Membalas Dendam Dengan Menggunakan Upaya Hukum Pidana

 Cara Membalas Dendam Dengan Menggunakan Upaya Hukum Pidana 

upaya hukum pidana untuk melakukan balas dendam guna untuk memberi efek jera terhadap seseorang yang telah menyakiti diri kita . bentuk upaya hukum baik pidana ataupun perdata kerap menjadi alternatif jika kita telah di zholimi seseorang guna untuk mendapatkan dan tegaknya keadilan . bagaima tidak jika kita telah disakiti oleh orang lain sipapun itu wajarnya sebagai manusia lumrah kerap kali hati kita ini harus melakukan bals dendam lalu bagaimana melakukan bals dendam yang aman menurut hukum ?

Upaya Hukum Pidana Sebagai alternatif Utama

Upaya Hukum Pidana Sebagai alternatif Utama

upaya hukum pidana salah satu bentuk alternatif untuk melakukan pemidanaan terhadap seseorang yang telah menyakiti diri kita yaitu kita harus melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti yang cukup untuk melakukan laporan ke kantor polisi setempat . upaya hukum Pidana ini terbilang adalah sebuah upaya balas Dendam yang sangat mudah sebab kita cukup memiliki alat buti ,saksi dan serta unsur unsur yang relatif cukup supaya hal tersebut menjadi mudah bagi penyidik kepolisian untuk melakukan langkah Penyelidikan dan Penyidikan sebab penyidikpun harus Membuktikan Juga .

Hukum Perdata 

upaya hukum perdata harus dilakukan dengan cara menggunakan langkah gugatan ,dll namum dalam upaya hukum perdata kerap kali harus di barengi dengan alat bukti serta formil yang cukup . 



Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar