Upaya Membalas dendam Seseorang secara Dengan Lex Talionis / Jus Talionis Terhadap orang yang sudah menyakiti dengan spontan
sakit hati ataupun dendam kepada orang lain akibat permasalahan ataupun akibat adanya masalah dengan orang lain itu dalam kehidupan manusia lumrah itu adalah hal yang wajar akan tetapi apabila kita dalam keadaan benar dan disakiti dan orang lain maka Wajar kiranya kita menuntut keadilan dengan beberapa upaya baik secara upaya hukum yang lebih aman ataupun dengan upaya lainnya yang dapat dilindungi undang-undang dan tidak ada konsekuensi apapun Baik pidana ataupun perdata.
Jus talionis Sebagai Upaya Membalas dendam Seseorang yang telah menzolimi diri kita
Sebagai manusia biasa saya pun di sini akan menerangkan mengenai beberapa hal yang dapat kita lakukan apabila kita disakiti ataupun dicerai oleh orang lain. Bagaimanapun diri kita semuanya sama makhluk Tuhan dan juga kita semua sama dan setara di hadapan hukum. Tidak ada kata besar kecil berkuasa ataupun lain sebagainya apalagi di era digital sekarang semuanya lebih mudah kita lakukan apabila ketidakadilan tidak kita dapatkan.
Sikap yang Tegar dan pantang menyerah
Oleh sebab itu hal yang paling utama adalah mengacu mental kita terlebih dahulu untuk selalu berpikir kita mampu dan tidak menyerah pada keadaan apabila kita mendapatkan sebuah masalah ataupun sebuah pengkhianatan atau cedera pada diri kita termasuk hati kita diakibatkan oleh orang lain .hal yang paling utama adalah jangan sampai ada kata menyerah dan semuanya kita serahkan pada sang pencipta.
Upaya Hukum dalam membalas dendam seseorang dan mencari Bukti Bukti
Upaya hukum adalah alternatif yang paling baik dan sempurna oleh karenanya para pencari keadilan kerap menggunakan upaya hukum baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan penuntutan keadilan terhadap seseorang yang telah merugikan diri kita baik secara materiil ataupun immaterial hal itulah yang memicu kita semua dapat mendapatkan sebuah keadilan dan pihak yang melakukan kecurangan dan kemungkaran terhadap diri kita juga dapat menerima ganjaran yang setimpal dengan cara dihukum baik secara subsidiar ataupun dengan kurungan penjara.
Mekanisme Virall and Get Justice untuk membalas dendam seseorang yang Zolim
Mekanisme yang dapat digunakan untuk selanjutnya adalah memviralkan seseorang yang telah merugikan diri kita apabila kita mendapatkan sebuah bukti atas perbuatannya. Dan apabila semuanya itu terbukti dan bukan fitnah atau berita bohong maka kita bebas dari jerat undang-undang hukum pidana mengenai undang-undang transaksi elektronik yang sudah diatur dalam pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang uu ite tersebut akan tetapi semua itu harus ada dasar kemauan keinginan dan keyakinan pada diri kita agar terciptanya sesuatu hal yang adil beradab dan makmur. Sekian cerita dari saya I Gusti Haris Pradana semoga artikel ini membantu anda dalam mencari sesuatu hal dalam upaya keadilan.